Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dituduhkan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad terkatung-katung. Untuk keempat kalinya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Sulselbar.
“Berkasnya kami kembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi. Yang jelas hanya tinggal sedikit lagi dan kalau itu terpenuhi, maka siap-siaplah kita P21," terang Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa (28/07).
Yusuf mengatakan, sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian, sejumlah petunjuk tim jaksa peneliti sudah dipenuhinya. Yusuf mengatakan, progres perkembangan kasusnya itu sudah lebih dari 90 persen. Kendati masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.
“Terakhir kali kita bertemu itu waktu pengembalian berkasnya sudah 80 persen dan sekarang justru sudah 90 persen. Semoga ini yang terakhir dan langsung kita tindaklanjuti," katanya.
Selain Abraham, jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena lokus perkaranya berada di Makassar.
Kasus ini muncul, hanya beberapa hari setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan status tersangka Komjen Budi Gunawan, yang saat itu dicalonkan sebagai Kapolri. Budi kemudian, memenangkan gugatan praperadilan dan status tersangkanya dibatalkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved