Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kepada pihak Imigrasi. Pencegahan tersebut diajukan terkait dengan penyidikan kasus penjualan aset negara saat Dahlan menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.
Kepada pers, Jumat (07/10), Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan Kejati memeriksa Dahlan Iskan. "Kita ajukan kemarin ke Kemenkumham," ujar Maruli.
Dijelaskan Maruli, penyidik sudah 2 kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri.
Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada 17 Oktober mendatang. "Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.
Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini. Kemarin, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved