Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Mantan Bupati Lampung Selatan yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Zulkifli Anwar. Zulkifli diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar.
"Dalam pemeriksaan yang kedua ini difokuskan sebagai saksi Direktur PT Niaga Intan Hendri Angga Kesuma," kata Asisten Intelejen Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Jumat (22/06).
Pemeriksaan Zulkifli Anwar dilakukan pada Kamis (21/06) mulai pukul 16.30 WIB hingga 22.55 WIB. Zulkifli menjawab 20 hingga 30 pertanyaan yag diajukan penyidik Kejati.
Menurut Sarjono, pemeriksaan ini mengenai kewenangan Zulkifli sebagai bupati pada saat itu yang mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah (P2T) dan tim penilaian penafsir harga. "Dia (Zulkfli) juga ditanyai terkait pertemuannya dengan Hendri Angga Kesuma."
Kepada penyidik, Zulkilfi mengaku saat pertemuan tersebut dirinnya dikenalkan dengan Hendri sebagai orang yang memiliki tanah.
Saat ditanya apakah status Zulkifli akan ditingkatkan jadi tersangka? Sarjono menjawab,"Kenaikan status dapat melihat pada fakta persidangan perdana atas terdakwa mantan Wakil Bupati Wendi Melfa dan keterangan saksi. Setelah itu, baru bisa terlihat indikasi keterlibatan beliau, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak."
Sebelumnya, Kamis (07/06) lalu, Zulkifli telah diperiksa dengan agenda sebagai saksi untuk tersangka Wendy Melfa yang menjadi wakil bupati pada periodenya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved