Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (12/6) sore menggelar kasus dugaan penyimpangan keuangan Rp 3,6 miliar di DPRD Medan periode 1999-2004. Dugaan penyimpanan itu antara lain penggunaan anggaran DPRD Medan pada Pos Tunjangan Kesejahteraan Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan sebagai Jaminan Asuransi yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi 45 anggota DPRD Medan pada masa itu.
Gelar kasus itu berlangsung di ruangan kerja Aspidsus Kejatisu Palty Simanjuntak SH dengan dihadiri sejumlah Jaksa senior setingkat Kasi dari Intel dan Pidsus. Mereka diantaranya B. Sinambela SH MHUm, AJ Ketaren SH, Muda Hutasuhut SH termasuk jaksa dari Kejari Medan yang sebelumnya melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.
Humas Kejati Sumut AJ Ketaren kepada wartawan seusai gelar kasus membenarkan kasus yang digelar tersebut adalah soal dugaan penyimpangan keuangan anggaran di DPRD Medan 1999-2004. Kasus ini menurut AJ Ketaren terungkap ke permukaan atas laporan dari masyarakat ke Kejari Medan. Materi kasus yang digelar itu adalah hasil penyelidikan dari Tim Kejari Medan, yang kemudian diteruskan ke Kejati Sumut.
Ditanya mengenai hasil gelar kasus, AJ Ketaren tidak merincinya dengan alasan masih bersifat rahasia. ”Yang jelas belum ada kesimpulan, apakah kasus itu diteruskan ke penyidikan (Dik) atau dihentikan. Hasil gelar kasus diajukan ke pimpinan”, kilah AJ Ketaren.
[KPK Surati Jaksa Agung]
Sementara itu Ketua DPD Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia Perjuangan Drs M Harianja selaku pihak yang membuat pengaduan ke Kejari Medan juga turut memantau gelar kasus tersebut. Harianja juga menyatakan bahwa surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan penyimpangan di DPRD Medan 1999-2004 tertanggal 22 Maret 2007 ditujukan ke Jaksa Agung. Isi surat itu intinya meminta Jaksa Agung menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab selain mengadu ke Kejari Medan, Drs M Harianja juga melayangkan surat ke KPK, Jaksa Agung dan Kejati Sumut.
Selain itu Harianja juga menyatakan bahwa dirinya telah membuat surat susulan kepada Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Surat itu mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus yang dilaporkannya sejak 25 Januari 2007 itu. “Sebagai ormas pelapor, saya tetap berharap pengaduan itu ditindaklanjuti dan jangan “dimain-mainkan”, kata Harianja tegas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved