Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan kelanjutan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. KPK belum mengambil langkah hukum lain, setelah permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan ditolak pengadilan.
Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, komisioner KPK masih berdiskusi mengenai kasus Budi Gunawan. Terutama setelah praeradilan memutuskan KPK tidak berwenang menyidik perkara itu.
"Kami menghormati hasil praperadilan, setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," kata Johan Budi, Jumat (27/02).
Saat disinggung mengenai kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan itu, Johan menjawab, hingga kini belum ada rencana untuk mengajukan PK.
Johan juga membantah bahwa KPK dan Polri sudah berkoordinasi terkait kasus Budi Gunawan. Mengenai kedatangan Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mendadak mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, Johan menyebut hal itu hanya koordinasi biasa. "Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," jelas Johan Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved