Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara. Penonaktifan dilakukan menyusul telah ditetapkannya pejabat itu sebagai terdakwa dalam dugaan kasus suap dari operasi tangkap tangan KPK di Sumatera Utara (Sumut).
"Surat keputusannya sudah diterima Jumat, dari Mendagri. Saya sedang di Jakarta," kata Kepala Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumut, Jimmy Pasaribu, Jumat (25/10).
Menurut Jimmy, SK Mendagri itu akan diserahkan kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Selanjutnya Gubernur Sumut akan menyerahkan SK itu kepada Wakil Bupati Madina Dahlan Nasution, lusa, Senin (28/10).
Sebelumnya, Bupati Madina Hidayat Batubara tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Setelah Kemendagri menonaktifkan Bupati Madina Hidayat Batubara maka selanjutnya Wakil Bupati Dahlan Nasution akan melaksanakan tugas sebagai Bupati Madina hingga ada status hukum berkekuatan tetap (inkraacht). Dahlan akan menjadi bupati definitive jika sudah ada vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Hidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved