Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi resmi mencabut izin operasional pengajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penutupan TK Internasional itu menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi atas seorang siswa sekolah itu.
Kepada pers, usai rapat di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/04), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dirjen PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan pencabutan izin itu dilakukan setelah melakukan rapat tertutup bersama dengan Menteri, Dirjen Paudni, Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah. “Untuk JIS, kami berkeputusan bahwa PAUD JIS harus ditutup. Keputusan ini mulai berlaku besok tanggal 22 April 2014," ujar Lydia.
Ditambahkan Lydia, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kemdikbud, PAUD JIS telah berdiri sejak lama namun tidak juga memiliki izin. "JIS itu untuk PAUD-nya telah berdiri sejak tahun 1993, tetapi sampai sekarang belum miliki izin.”
Sebelumnya, Tim Investigasi Kemendikbud memberikan waktu seminggu kepada pihak JIS untuk melengkapi administrasi perizinan Taman Kanak-Kanak yang dimilikinya itu. Langkah ini sebagai upaya penyelesaian tindak asusila yang terjadi di salah satu sekolah swasta wilayah Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Lydia, semenjak berdiri 5 tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Antara lain sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI. JIS pun sudah mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.
Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.
“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD,” ujar Lydia.
Terkait dengan kelanjutan pendidikan murid Paud JIS yang saat ini sudah mengikuti pelajaran, Lydia mengatakan, mereka masih bisa menyelesaikan pendidikan mereka hingga berakhirnya tahun ajaran 2013/2014.
Dalam kesempatan itu, Lydia juga mengemukakan, rapat dengan Mendikbud Mohammad Nuh itu selain membahas izin TK JIS, pihaknya juga membahas tentang perizinan sekolah-sekolah internasional yang ada. “Kemdikbud akan membentuk tim investigasi ke sekolah-sekolah internasional. Ini adalah momentum untuk kaji ulang izin sekolah JIS," tandas Lydia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved