Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bukan produk kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan era Joko Widodo. Hal tersebut juga didukung PDIP, partai berkuasa saat itu.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, dasar hukum PPN 12% adalah UU No 20/2021 tentang Perpajakan. Bob Hasan menegaskan, pengesahan UU tersebut terjadi pada tahun 2021 atau di era Presiden Jokowi dan PDIP sebagai partai penguasa.
"Sehingga dapat diartikan kenaikan PPN 12% Januari 2025 merupakan perintah undang-undang (UU 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini," kata Bob dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, adalah hal yang ironis jika ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru.
Ketua Baleg yang juga politisi Gerindra ini berharap masyarakat lebih bijak dalam mengkritik kenaikan PPN 12%. Apalagi, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi barang-barang mewah.
"Saya berharap publik tidak salah paham dengan memojokkan pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved