Seluruh kendaraan dinas mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat akan dikenai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selama ini, pemerintah membebaskan kendaraan dinas dari pungutan kedua jenis pajak itu.
"Sekarang tidak ada lagi diskriminasi antara kendaraan umum dan pribadi dengan kendaraan dinas. Semuanya dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, Kerjasama Internasional (Bapekki) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, kondisi itu dimungkinkan karena pemerintah telah memasukkan usulan tersebut dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. RUU itu akan mengamandemen ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang membebaskan seluruh kendaraan dinas dari pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Saat ini ada keluhan akibat adanya perbedaan perlakuan antara kendaraan umum dan pemerintah, sehingga dikhawatirkan ada perpindahan objek pajak. Oleh karena itu dalam RUU ini diusulkan kedua jenis pajak ini dipungut juga dari kendaraan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perlakuan khusus," katanya.
Dalam RUU tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor akan diturunkan dari maksimal lima persen menjadi antara 1 dan 2 persen. Sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan berlainan antara kendaraan pribadi dengan umum, masing-masing 1,5 persen dan 1 persen. Sementara tarif untuk bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sama, yakni paling tinggi sepuluh persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved