Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan. Keppres penolakan grasi tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Kamis (22/01).
“Benar baru saja turun yang dikirim oleh orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," terang Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada pers.
Andrew adalah salah satu dari komplotan gembong narkoba yang dijuluki “Bali Nine.” Jokowi menolak permohonan grasinya melalui. Surat keputusan Presiden bernomor 9/10 Tahun 2015.
Permohonan grasi terpidana mati yang lahir di Sydney, Australia tanggal 12 Januari 1984 itu dimohonkan oleh pengacara Todung Mulya Lubis dan Heriyanto.
“Disebutkan di dalam secara seksama, yang namanya tercantum tidak memberikan cukup alasan sehingga grasinya ditolak," terang Hasoloan terkait alasan penolakan grasi itu.
Dengan demikian, ujar dia, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Kejaksaan dan terpidana mengenai keputusan presiden tersebut. “Dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan oleh Presiden pada 17 Januari, 5 hari kemarin," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menolak grasi yang diajukan anggota Bali Nine lainnya, asal Australia, Myuran Sukumaran. Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan segera mengeksekusi keduanya setelah keduanya sama-sama mengantongi Keppres penolakan grasi itu.
Saat ini, pemerintah Australia tengah berupaya keras mendesak Indonesia agar membatalkan eksekusi mati tersebut. Perdana Menteri Tonny Abbott bahkan telah menyurati Jokowi dan meminta eksekusi mati terhadap kedua warganya dibatalkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved