Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memastikan PDIP menyetujui dan mendukung kenaikan PPN dari 11% menjadi 12
Menurut Said, dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Program strategis yang dimaksud Said di antaranya yakni, Program Quick Win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 triliun, serta swasembada beras.
“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDIP untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” kata Said Abdullah, Selasa (24/12/2024).
Said mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
“Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.
Sebelum 1 April 2022, kata Said, tarif PPN berlaku 10%. Setelah Undang-undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.
Namun Said menjelaskan, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Disebutkan dalam UU No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
“Selanjutnya APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-undang No 62 tahun 2024. Undang-undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” pungkas Said.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved