Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.
Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK kembali memanggil Muhaimin Syarif selaku swasta.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Selasa (20/2/2024), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhaimin Syarif (swasta)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (20/2/2024).
Selain itu Muhaimian Syarif, Tim Penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Arafat Talaba selaku PNS Biro PBJ, Elang Kusnandar Prijadikusuma selaku mantan anggota DPRD Provinsi Malut, dan M Thoriq Kasuba selaku swasta.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif juga telah diperiksa tim penyidik untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut non aktif, Jumat (5/1/2024) lalu.
Saat itu, Penyidik KPK mendalam keterangan dari Syarif terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Ghani Kasuba. Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka Abdul Ghani Kasuba untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Malut.
Selain itu, istri Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid juga telah diperiksa Tim Penyidik KPK, Jumat (2/2/2024), setelah mangkir saat dipanggil pada Rabu (31/1/2024). Saat itu, Olivia didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Ghani Kasuba dari berbagai pihak.
Muhaimin Syarif merupakan orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang ditugaskan untuk mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta.
Selain mengurus izin, Syarif juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut. Uang-uang yang diterima senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pihak swasta selanjutnya disetorkan melalui rekening bank kepada Abdul Ghani Kasuba.
Rumah Muhaimin Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik, Kamis (4/1/2024).
Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya Rabu (20/12/2023), KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved