Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali berkomentar tentang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan La Nyalla Mattallitti. Hatta mengakui La Nyala adalah keponakannya. Tetapi ia memastikan, tidak mencampuri sedikit pun urusan hukum yang dihadapi anggota keluarganya itu.
"Putusan La Nyalla, memang keponakan. Harus saya akui keluarga. Tetapi saya tidak pernah intervensi," tegas Hatta dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua MA bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi, juru bicara MA hakim agung Suhadi dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Ditegaskan Hatta, sebagai Ketua MA, dirinya tidak pernah mencampuri putusan, baik La Nyalla atau pun perkara yang ditangani oleh para hakim lainnya.
"Saya harus beri contoh, baik (bagi) keluarga sendiri. Bahkan mestinya persidangan lokus deliktinya di Surabaya tapi karena jaksa minta dipindahkan, saya penuhi," ujar Hatta.
Hatta mengaku takut mengomentari putusan La Nyalla sebab publik malah bisa salah tafsir. Dia menyerahkan penjelasan utuh disampaikan juru bicara MA, Suhadi. "Khusus La Nyalla, biar jubir bicara. Saya tidak ingin nanggapi banyak," ujar Hatta Ali.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli S Hutagalung sempat mengomentari miring putusan bebas murni yang diterima La Nyala.
"Saya juga bingung ini, saya sudah duga ini. Lawannya kan ini yang punya pengadilan," kata Maruli, Selasa (27/12).
Maruli pun menyoroti majelis hakim yang mengadili La Nyalla, yang terdiri dari 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Menurut Maruli, 3 hakim karier saja yang membebaskan Ketua Kadin Jatim itu. Sedangkan 2 hakim ad hoc menyatakan La Nyala bersalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved