Kapal perikanan KM Putra Baru 1, milik Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) wilayah Jakarta, menjadi korban tabrak lari oleh sebuah kapal tanker asing berbendera Marshal Island di Perairan Kalimantan Tengah, awal Agustus lalu. Akibat peristiwa itu, nakhoda kapal dan seorang anak buah kapal hilang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Begitulah dikatakan Ketua Astuin wilayah Jakarta, Eddy Yuwono kepada politikindonesia.com, Minggu (09/09). Kata Eddy, kapal asing yang menabrak KM Putra Baru 1 itu diduga Kapal MV Agia Irini. Dalam kejadian ini, selain 2 ABK Kapal hilang, KM Putra Baru mengalami kerusakan berat. Tabrakan tersebut menghancurkan kamar mesin dan kamar radio. Dalam peristiwa ini, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp1 milyar.
"Angka itu kami perhitungkan karena yang mahal adalah alat pendingin yang digunakan untuk mengawetkan ikan. Kami menuntut ganti berupa uang dan meminta santunan untuk keluarga korban," ungkapnya.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut bahkan sudah dilaporkan pihaknya ke Mabes Polri. Bahkan, kepolisian Indonesia telah berhasil melacak keberadaan kapal asing tersebut yang kini berada di daerah labuh jangkar Pelabuhan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Saat pihak kepolisian Indonesia ingin melakukan pelacakan untuk naik ke atas kapal asing tersebut, ada larangan dari pemerintah Indonesia, yaitu Wakil Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelamatan (Wakasigamat)Pelabuhan Banjarmasin. Pihak pelabuhan beralasan, kapal asing tersebut mengangkut kargo yang sifatnya krusial," papar Eddy.
Eddy mengatakan, tindakan Wakasigamat tersebut sudah jelas merupakan tindakan yang menghalang-halangi penyelidikan polisi karena melarang untuk menaiki kapal asing tersebut. "Kami amat menyesalkan tindakan tindakan tersebut. Karena sebagai sesama pejabat pemerintahan, seharusnya Wakasigamat mendukung tugas kepolisian kita dengan memberikan bantuan sepenuhnya dalam melaksanakan tugas penyelidikan," tambahnya.
Eddy mengaku, kini pihaknya menuntut keadilan bagi nelayan Indonesia dengan meminta Administrator Pelabuhan Banjarmasin memberi jaminan untuk menahan kapal tanker asing tersebut supaya tidak meninggalkan Indonesia sampai penyelidikan kasus tabrak lari ini selesai. Selain itu, pihak pelabuhan juga harus membantu penyelidikan demi terungkapkan kebenaran dan tegaknya keadilan bagi nelayan Indonesia.
"Kapal tanker itu tidak bertanggung jawab, sudah menabrak dan melarikan diri. Kami mempertanyakan pengawasan dari Wakasigamat Kalsel, seharusnya petugas tersebut melindungi nelayan tidak justru membiarkan kapal asing yang menabrak melarikan diri," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved