Jajaran Komando Armada RI kawasan Barat (Koarmabar) mengamankan sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand. Kapal ini ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Kepada pers, Rabu (06/05), Kepala Dinas Penerangan Armada Barat (Dispenarmabar) Letkol (Laut) Ariris Miftachurrahman mengatakan, kapal Thailand tersebut ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk, setelah dipergoki melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Tarempa dan Mindai pada posisi 02 44 30 U-107 26 40 T pada Selasa, kemarin.
Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk. Kapal itu terpergok melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan antara Tarempa dan Mindai pada posisi 02 44 30 U-107 26 40 T.
Setelah diperiksa, lanjut Ariris, nahkoda kapal Thailand itu tidak dapat menunjukkan surat-surat dan dokumen kapal. Kapal itu bernama Laut Natuna 15 dan termasuk kapal jenis trawl.
Ditambahkan Ariris, kapal yang lambungnya berwarna hijau dengan bangunan warna putih ini diawaki 17 orang ABK berkebangsaan Thailand. Saat ditangkap kapal memuat 350 Kg ikan campuran.
Kapal dengan bobot 105 Gross Tonnage (GT) beserta ABK-nya selanjutnya dikawal KAL Baruk bersama KRI Silas Papare-386 menuju Lanal Tarempa. Kapal berserta ABKnya dibawa dan diamankan guna poses pemeriksaan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved