Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kasus penangkapan terhadap 19 warga Lampung Timur (Lamtim) yang menyebabkan 5 orang diantaranya tewas, adalah pelanggaran HAM. Lembaga itu menyayangkan, rekomendasinya untuk melakukan pengusutan kasus tersebut tidak mendapat tanggapan memadai dari Polri.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Ansori Hinungan, saat audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (12/05). “Kami menyesalkan rekomendasi hanya menumpuk di meja tidak ada penyelesaian kalau itu memang tidak terjadi tolong dijelaskan," ujar dia.
Lebih lanjut, Ansori mengatakan, dalam kasus begal yang melibatkan warga Lampung Timur, aparat kepolisian terlalu mengeneralisirkan bahwa semua warga Lampung Timur pelaku begal. Padahal menurutnya, puluhan pemuda Lampung Timur yang disekap lalu diinterogasi terkait kasus begal semuanya adalah pekerja.
"Saya datangi kampung 19 warga itu di Desa Gunungsugih Besar, Lampung Timur, orang tua keluarga korban yang tewas menunjukkan seragam sopir anaknya yang bekerja di sebuah perusahaan," kata dia.
Pihaknya sudah mendatangi kampung para pemuda asal Lampung Timur. "Ternyata pemuda yang ditangkap, mengalami penyiksaan yang akhirnya ada yang tewas dan sisanya dilepas satu per satu ternyata mereka bekerja di Jabodetabek," kata dia.
Pertemuan itu dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Tauhidi, dan Kepala Kesbangpol Irwan S Marpaung. Tauhidi mengatakan, beberapa regulasi yang terkait dengan penegakan HAM di Provinsi Lampung antara lain Perda tentang Traifiking, Perlindungan Perempuan dan anak, rencana Perda tentang Rembuk Pekon, dan lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved