Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran terhadap Metro TV dan tvOne.
KPI melakukan langkah ini karena 2 stasiun televisi tersebut dinilai tidak mematuhi upaya yang dilakukan KPI, Utamanya dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
"Terkait adanya lembaga penyiaran yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, KPI telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran tentang potensi konflik di masyarakat lantaran hal itu,” kata Ketua KPI Judhariksawan kepada pers, Sabtu (05/07).
Bahkan secara khusus, KPI telah memanggil Pemimpin Redaksi Metro TV dan tvOne guna mengingatkan keduanya untuk menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran.
Judhariksawan mengaku KPI sudah bertindak tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPI seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Di antaranya mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu.
Menurut Judhariksawan, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali kepada Metro TV dan tvOne akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Selain itu, bersama Dewan Pers, KPI telah mengeluarkan pernyataan bersama tentang independensi media.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi ““Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Judhariksawan mengatakan, pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan mengenai netralitas isi siaran, namun juga dapat berimplikasi pada pengabaian asas-asas, arah, serta tujuan dari UU Penyiaran khususnya dalam memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved