Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengiventarisir, ada 180 orang yang disebut dalam putusan majelis hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak 2003. KPK tengah mengevaluasi, apakah kasus-kasus itu akan ditangani sendiri, atau dilimpahkan kepada penegak hukum lain.
"Kami sudah inventarisasi, ada 180-an orang yang sudah disebut dalam putusan hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kami akan evaluasi, apakah ke depan mereka akan diproses KPK atau kita limpahkan ke aparat penegak hukum yang lain penanganannya nanti karena beban kerja di KPK sudah banyak," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin (09/01).
Dikatakan, orang-orang tersebut masuk dalam putusan majelis hakim karena penggunaan 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu berkaitan dengan penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang rumusan lengkapnya adalah "Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. "Perkara-perkara itu menyangkut pasal 55 dan akan dikoordinsikan dengan kejaksaan dan kepolisian," terang Alex.
Alex mengatakan, hal yang perlu didalami adalah apakah niat orang-orang tersebut sama dengan para tersangka dan terpidana. "Belum jadi (perannya) karena masih perlu pendalaman apakah layak untuk dinaikkan karena belum tentu yang masuk pasal 55 itu menjadi tersangka dan terpidana dalam arti punya niat yang sama dengan pelaku yang sudah dihukum itu makanya perlu dilakukan pendalaman lagi," ungkap Alex.
© Copyright 2024, All Rights Reserved