Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Banding ditempuh, karena KPK menilai putusan majelis hakim bergeser dari sangkaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (12/06), mengatakan, upaya banding telah diajukan beberapa waktu lalu. Jaksa mengajukan banding karena Majelis hakim mengugurkan pasal 12 huruf (e) mengenai sangkaan tindak pidana pemerasan, dan menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan menerima suap sesuai pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Pasangan suami istri itu juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Iya, itu termasuk. Kan tuntutannya pemerasan. Karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan," ujar Priharsa.
Priharsa menambahkan, alasan lain, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Ade Swara dengan penjara 8 tahun, dan Nurlatifah dengan 7 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subdiser 4 bulan kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved