Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang kini berada di luar negeri. KPK mengimbau agar tersangka segera pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum.
"KPK mengetahui (keberadaan Eddy Sindoro). KPK masih mengimbau agar Eddy kembali ke Indonesia. Bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan Fahmi Dharmawansyah," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Rabu (28/12).
Ia menyebut KPK belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Eddy. KPK masih memberikan kesempatan kepada Eddy untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang menjeratnya.
Sepertui diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Sindoro, sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy Sindoro dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved