Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis (22/04) ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim terkait penyelidikan perkara dana talangan Bank Century. Sedangkan dalam kasus suap Hakim PTUN Ibrahim, KPK memanggil dua notaris, Merico Wenda dan Ati Kusmiati.
Dua agenda pemeriksaan ini dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Pemeriksaan atas Hermanus merupakan pengembangan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya. "Diperiksa sebagai pengembangan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya, termasuk Robert Tantular maupun pihak lain dari BI terkait FPJP dan PMS," ujar Johan di Kantor KPK, Kamis, (22/04).
Terkait kasus ini Rabu (20/04) kemarin, KPK memeriksa mantan Dirut Century lainnya yakni Robert Tantular. Penyidik mencecar Robert soal penerimaan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari pemerintah.
Sementara, Hermanus sendiri pernah diperiksa KPK pada 10 Maret lalu. Dia adalah terpidana tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar.
Periksa Dua Notaris
Sementara itu pemeriksaan atas dua notaris, Merico Wenda dan Ati Kusmiati adalah sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengacara Adner Sirait terhadap hakim PTUN Ibrahim.
"KPK masih mengembangkan penyelidikan atas dugaan suap oleh AS (Adnar Sirait) dan IP (Hakim Ibrahim)," ujar Johan tentang pemeriksaan tersebut.
Dikatakan Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan atas dua hakim lain yakni Arifin Marpaung dan Santer Sitorus. Kedua hakim ini adalah hakim anggota dalam perkara TUN yang diketuai oleh Ibrahim.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Ibrahim dan Adner di Jalan Madani Raya, Cempaka Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 300 juta yang tersimpan dalam dua amplop coklat dibungkus kresek hitam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved