Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Walikota Semarang, Soemarmo HS serta Wakil Walikota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, Kamis (08/12). Keduanya diperiksa terkait kasus tertangkapnya Sekda Kota Semarang Akhmad Zaenuri dan 2 anggota DPRD kota itu dalam kasus suap.
Pemeriksaan atas dua pejabat Kota Semarang itu, dilakukan KPK di Gedung Serbaguna, Akademi Kepolisian Semarang, Kamis (08/12). Selain keduanya, KPK juga memintai keterangan Kepala Diskominfo Kota Semarang, Ednawan.
Kepada pers, Walikota Semarang menyatakan siap diperiksa KPK. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan datang memenuhi panggilan KPK. Saya belum tahu materi pemeriksaan, namun saya yakin KPK tidak akan melakukan tebang pilih.”
Sebelumnya Soemarmo juga pernah menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya sejumlah uang yang ditemukan KPK, saat penggeledahan di kantornya. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, selain uang dalam amplop, tim penyidik KPK juga menemukan uang sebesar Rp500 juta, dari kantor Walikota Semarang yang tersebar di berbagai ruangan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa Zaenuri merasa dijebak oleh 3 orang koleganya, yakni Cahyo Bintarum, Yudi Mardiana, dan Made yang menyiapkan sebuah amplop coklat dan memintanya menyerahkan ke Agung PS dan Sumartono. “Amplop itu berisi apa, saya tak tahu. Saya cuma disuruh memberikan kepada Agung PS dan Sumartono," ujar Zaenuri melalui istrinya, Rita.
Sekedar catatan, Sekda kota Semarang Ahmad Zaenuri ditangkap bersama 2 anggota DPRD Kota Semarang sesaat setelah memberikan amplop coklat yang ternyata berisi uang. Amplop coklat tersebut diduga merupakan suap dari Pemerintah Kota Semarang kepada DPRD Kota Semarang agar pembahasan APBD lancar.
Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan pula adanya surat perintah dari orang dekat walikota. Surat tersebut berisi permintaan sumbangan kepada tiap Kepala Bidang sebesar Rp20 juta/bidang. Sampai sejauh ini sudah lebih 30 orang diperiksa terkait kasus suap ini, baik dari kalangan legislatif maupun birokrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved