Kabar yang cukup mengagetkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati, ternyata sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak diketahui pasti, terkait kasus apa pencekalan terhadap Wa Ode tersebut. “Kemarin kita dapat surat permintaan cegah untuk Wa Ode yang anggota Banggar DPR itu ke luar negeri dari KPK," terang Kasubbag Humas Dirtjen Imigrasi, Herawan Sukoaji kepada pers, Kamis (08/12).
Herawan mengaku tidak mengetahui persis alasan yang bersangkutan dicegah ke luar negeri. Karena dalam surat permohonan yang diterima Imigrasi kemarin tidak menyebutkan kaitannya dalam kasus apa. Tetapi, pihaknya telah melaksanakan permintaan KPK tersebut. "Bisa dikonfirmasi ke KPK untuk lebih jelasnya," ujarnya.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK terkait pencekalan Wa Ode tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, belum dapat menjelaskan alasan Wa Ode Nurhayati dicegah ke luar negeri. Ia mengatakan perlu mengkonfirmasi kepada penyidik KPK terlebih dahulu. "Nanti kita cek dulu," ujar Johan.
Seperti diketahui, Wa Ode sempat berseteru dengan pimpinan DPR, gara-gara pernyataannya yang menyebut adanya mafia anggaran di DPR. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan sempat melaporkan Wa Ode ke Badan Kehormatan DPR.
Perseteruan itu berlanjut, saat wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengumumkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPAT) yang tengah menelusuri 21 transaksi keuangan mencurigakan dari seorang anggota Badan Anggaran DPR.
Wa Ode menganggap statemen itu adalah serangan balik yang diarahkan kepada dirinya. “Dari penjelasan ciri-cirinya, yaitu anggota Banggar yang kini sedang menjalani proses sidang kode etik Badan Kehormatan (BK) di DPR, maka dapat dipastikan tudingan itu mengarah ke saya,” ujar Wa Ode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved