Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menagih janji Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi. KPK menangis janji Jokowi dalam pemberantasan korupsi terkait masih adanya pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana korupsi yang masih diobral.
"Kami akan tagih apakah presiden baru menjalankan apa yang dijanjikan dalam kampanye-kampanyenya (pemberantasan korupsi)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/09).
Menurut Johan, salah satu syarat untuk mendapatkan PB adalah narapidana itu sebagai justice collaborator. Namun dalam pelaksanaannya ternyata hal itu tidak diindahkan. "Itu saja kami memberikan rekomendasi tidak diindahkan, artinya tetap diberikan PB seperti permintaan lima napi sebelumnya."
Johan mengatakan, pemberian PB tidak selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, pemberian PB tidak membuat koruptor jera dalam tindakan korupsinya. "Sehingga orang tidak lagi takut korupsi karena toh akhirnya dapat remisi, akhirnya dapat PB."
© Copyright 2024, All Rights Reserved