Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatra Utara. Ia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Pengumuman status tersangka itu disampaikan pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10). “Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," terang Johan. Inisial PRC itu, merujuk pada Patrice Rio Capella.
Patrice dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “(Terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga. Diduga menerima hadiah atau janji," terang dia.
Dijelaskan, dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
"Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat )1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," tukasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam pengembangannya, KPK menduga ada korupsi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved