Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) akan mencoret seluruh calon legislatif (caleg) ganda yang diajukan partai politik (parpol) apabila setelah masa perbaikan ditemukan masih ada caleg ganda.
"Ya (KPU akan mencoret keduanya setelah masa perbaikan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (29/04).
Meski begitu, kata Ferry, KPU tidak akan melampaui proses yang ada. Ada pun saat ini KPU sedang melakukan tahap verifikasi. Selanjutnya, baru diberikan kepada parpol untuk diklarifikasi.
"Nanti disampaikan pada masa perbaikan untuk mendapat perbaikan atau klarifikasi partai politik," kata Ferry.
Ferry mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data yang dirilis KPU tentang daftar bacaleg, terdapat 15 nama caleg yang ganda. Kegandaan muncul baik karena satu caleg dicalonkan di dua partai berbeda, maupun dari satu partai di dua dapil berbeda.
Seluruh nama caleg tersebut saat ini masih dalam tahap verfiikasi oleh KPU hingga 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik 7-8 Mei 2013, kemudian partai diberi kesempatan melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013.
KPU diminta memberikan sanksi terhadap partai yang sengaja mencalonkan orang di dapil berbeda maupun caleg yang sengaja mendaftar di partai berbeda.
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang terjadinya caleg ganda di parpol menunjukkan amburadulnya sistem administrasi partai dan kedua ini ada kecenderungan manupulasi yang sengaja dilakukan partai salahsatunya karena kurangnya kader. Sehingga kaderisasi di parpol tidak berjalan
"Memang nanti daftar ini dikembalikan ke partai, tetapi harus ada sanksi," kata Sebastian Salang, Jumat (26/04).
© Copyright 2024, All Rights Reserved