Kasus seperti yang dihadapi Partai Demokrat, bukan yang pertama terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Ada mekanisme untuk menyelesaikannya. Yang pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengabaikan hak konstitusional partai politik untuk menempatkan kader terbaiknya menjadi calon anggota legislatif.
Demikian pernyataan yang disampaikan komisioner KPU Ida Budhiati kepada pers di Jakarta, Minggu (10/03). Hal itu disampaikan Ida terkait kondisi Demokrat yang belum juga memiliki Ketua Umum pasca mundurnya Anas Urbaningrum.
“Partai Demokrat bukan kasus pertama di pemilu. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi. Prinsipnya partai politik tidak boleh diabaikan hak konstitusionalnya untuk menempatkan kader terbaiknya di legislatif," ujar Ida.
Lebih jauh, Ida menjelaskan, jika memang pada saat yang ditentukan pengurus partai berhalangan tetap akan diberikan ruang bagi partai politik untuk mendaftarkan daftar calon anggota legislatif dari partai yang bersangkutan. “Ketika pengurusnya berhalangan, harus diberikan ruang untuk tetap mengajukan daftar calon dengan cara mengganti pengurusnya sesuai AD/ART partai,” ujar dia.
Mengenai mekanisme pergantian pengurus partai politik, Ida mengatakan itu merupakan urusan internal partai politik yang bersangkutan. Bagi KPU, yang terpenting adalah parpol mendaftarkan calonnya dengan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, selebihnya merupakan persoalan internal partai.
"Bagi KPU pada saat pendaftaran ditantdatangi Ketua dan Sekjen, kalau yang bersangkutan berhalangan bisa digantikan pengurus lainnya sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai," tukasnya.
Dengan kata lain, jadi atau tidak Partai Demokrat menggelar KLB, Demokrat tetap bisa mendaftarkan calon anggota legislatifnya ke KPU.
Demokrat bisa menggunakan di luar KLB untuk menunjuk pengganti pengurus partai yang berhalangan selama masih sesuai dengan AD/ART partai. “Ini tidak hanya berlaku di Demokrat, KPU kan tidak bisa memberikan perlakuan khusus kepada peserta pemilu. Peraturan kami berlaku untuk semua," tandas Ida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved