Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/05), menyatakan, status La Nyalla sebagai tersangka dalam dugaan korupsi hibah Kadin tidak sah dan batal secara hukum.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (23/05). "Menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 atas nama tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah," ujar hakim Mangapul.
Hakim juga memutuskan bahwa pencegahan (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Umum PSSI Itu tidak sah secara hukum. Begitu juga dengan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Hakim mementalkan dalih Kejati Jatim (termohon) yang mempersoalkan pemohon praperadilan atas nama anak La Nyalla, bukan oleh tersangka. "Karena sebagai keluarga, pemohon memiliki hak konstitusional mengajukan permohonan praperadilan atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti," ujar hakim.
Kemenangan La Nyalla, secara kelembagaan Kadin Jatim maupun pribadi terhadap Kejati Jatim, dalam praperadilan adalah yang ketiga kalinya. "Ini bukan soal menang tiga kosong. Ini tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Kejaksaan seharusnya minta maaf kepada Pak La Nyalla," kata Sumarso, kuasa hukum La Nyalla.
Sumarno menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum jika Kajati tidak meminta maaf dan merehabilitasi nama baik kliennya. “Kalau tidak minta maaf secara terbuka, kami akan menuntut Kajati. Kami akan mempersoalkan," ujar Sumarso.
Jaksa pada Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo, mengaku sudah menduga bahwa hakim akan mengabulkan praperadilan La Nyalla. Ia mengkritik putuasan hakim. "Langkah selanjutnya kami keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," ujar Bambang.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat.
Penetapan status tersangka ini kemudian digugat La Nyalla ke PN Surabaya. Gugatan itu dikabulkan PN Surabaya, dan status tersangka La Nyalla dinyatakan tidak sah.
Pada hari yang sama, Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum PSSI itu. Penetapan itu kembali digugat ke pengadilan dan dimenangkan pihak La Nyalla.
La Nyalla sendiri tidak berada di Indonesia. Ia diduga ada di Singapura. La Nyalla ke luar negeri sebelum Kejaksaan melakukan pencekalan terhadapnya. Imigrasi telah mencabut paspor La Nyalla.
© Copyright 2024, All Rights Reserved