Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/03). Pemeriksaan tambahan ini terkait pelaporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
“Iya hari ini penyidik akan periksa lagi saudara Fahri Hamzah ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/03).
Fahri sendiri tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, ia keluar dari ruang pemeriksaan.
“Saya tadi menjawab 6 pertanyaan dari penyidik. Saya juga menyerahkan tambahan dokumen sebagai bukti," ujar dia.
Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, ia menjelaskan kronologi pernyataan-pernyataan Sohibul di media sosial yang dianggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik.
“Saya jelaskan kapan dia menge-twitt, apa saja pernyataannya, kronologinya saya klarifikasi semua," kata Fahri.
Seperti diketahui Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (08/03) lalu atas tuduhan mencemarkan nama baik karena menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.
Konflik PKS dan Fahri ini bermula dari keinginan PKS mengganti Fahri yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
Fahri menolak penggantian itu. PKS pun kemudian memecatnya dari DPR dan sebagai kader partai. Fahri melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Putusan pengadilan membatalkan pemecatan tersebut. Tapi, PKS saat ini masih melakukan upaya hukum lanjutan dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved