Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang saling tumpang tindih perlu segera dilakukan. Amandemen sudah sangat mendesak, mengingat sejumlah aspirasi yang disampaikan kepada DPD kini menjadi beban moral dan politik. DPD berharap amandemen tersebut dapat dimulai dalam tahun ini.
“Kami (DPD) saat ini berada di posisi siap amandemen. Tapi pasti ada realita politik, hukum, hingga anggaran ketika dilakukan amandemen," ujar Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasistas Kelembagaan (BPKK) DPD Intsiawati Ayus kepada politikindonesia.com di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (20/07).
Senator perempuan asal provinsi Riau itu mengatakan, jika berbicara sistem ketatanegaraan, dibutuhkan amandemen yang komprehensif. Oleh sebab itu, DPD berharap agar amandemen UUD 1945 tersebut dapat dilakukan pada tahun 2016. Hal itu demi tujuan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang lebih mendasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.
“Sebetulnya kami berharap, tahun ini terjadi amandemen atau perubahan konstitusi. Karena memang kita ada hal yang menyangkut, selain hubungan antar lembaga juga sistem antar lembaga dengan sistem yang tumpang tindih," ungkap perempuan kelahiran 4 Mei 1968 itu.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Bengkalis ini menjelaskan bagaimana isu amandemen UUD 1945 kelima bisa tercetus. Lulusan pasca sarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini mengungkapan alasannya mendukung MPR melakukan amandemen dan harapannya apabila amandemen itu dilakukan. Berikut wawancaranya.
Bagaimana amandemen UUD 1945 kelima ini bisa bergulir?
Langkah menuju amandemen kelima UUD 1945 telah bergulir sejak MPR RI membentuk Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) pada periode 2014-2019 ini. Pembentukan LKK tersebut merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPR RI periode 2009-2014, yang dihasilkan oleh Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Tim KSKI). Jadi proses amandemen kelima UUD 1945 itu telah berjalan cukup lama dan komprehensif.
LKK pun telah menghasilkan berbagai kajian penting. Kami pun di DPD mendorong agar seluruh proses menuju amandemen kelima tersebut dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan pernyataan Ketua MPR, amandemen itu terbatas pada perlunya haluan negara yang bersifat komprehensif, yakni berisi pembangunan jangka panjang dalam bidang sosial budaya, politik, pertahanan, Pancasila, serta bidang lainnya, dan penguatan peran DPD RI.
Kami sangat sepakat. Bila mau dirunut lebih jauh, proses amandemen kelima UUD 1945 ini telah dimulai oleh usulan DPD RI ke MPR RI periode 2004-2009, yang kemudian dilanjutkan lebih intens pada periode 2009-2014. Jadi, Amandemen kelima UUD 1945 ini merupakan keniscayaan yang telah berproses secara matang.
Apa alasan anda mendukung amandemen UUD 1945?
Untuk saat ini amandemen UUD 1945 bukan lagi sekedar wacana. Sebab, sejumlah langkah telah dilakukan guna mendorong terwujudnya amandemen, terutama dalam penguatan DPD semakin nyata. Proses penguatan tidak semata-mata datang dari partai politik. Tapi Perguruan Tinggi, OKP, LIPI, Lemhanas, dan sudah mencapai tahap konvergensi yang sama bahwa amandemen UUD 1945 sebuah keniscayaan.
Jadi amandemen UUD 1945 harus segera dilakukan agar tidak lagi menjadi beban negara. Ditambah lagi, beban daerah ditujukan kepada DPD. Karena DPD sudah menjadi saluran yang diminati oleh daerah sebagai penyambung lidah ke pusat. Daerah pun sangat membutuhkan DPD sebagai penyambung lidah. Sehingga melalui amandemen UUD 1945, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah akan lebih maksimal dalam mewujudkan aspirasi daerah melalui perluasan kewenangan yang dimiliki.
Apa saja isu dasar dalam amandemen tersebut?
Ada 10 isu strategis hasil kajian kami di MPR yang dijadikan dasar untuk amandemen. Yaitu, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal (yang terlaksana tahun lalu), forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), penambahan pasal Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Lantas, perubahan seperti apa yang Anda inginkan?
Perubahan dilakukan secara adendum. Tapi, amandeman kelima ini tak mengubah pembukaan UUD 1945, pertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sistem presidensil. Maka penjelasan yang masih normatif perlu dimasukan ke dalam pasal-pasal. Sehingga amendemen kelima tetap memperhatikan tujuan negara melalui hukum dasar dan kedaulatan rakyat, maka pembukaan UUD 1945 tak perlu diubah. Bentuk NKRI dan sistem presidensil harus tetap dipertahankan.
Apa harapan Anda?
Saya berharap agar wacana amandemen UUD 1945 kelima saat ini tidak dapat dimundurkan lagi. Saya beranggapan tahun 2016 merupakan saat yang tepat untuk dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara.
Tahun ini memenuhi syarat karena semua pihak sekarang sudah bicara amandemen UUD 1945. Tahun berikutnya agenda politik akan disibukkan oleh banyak hal menuju pemilihan umum 2019. Maka melihat situasi dan kondisinya, perubahan UUD 1945 hendaknya dapat segera kita lakukan. Kami pun akan mengawal agar proses selanjutnya berjalan dengan baik dan benar, hingga tujuan utama amandemen berupa penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terwujud sesuai cita-cita reformasi dan demokrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved