Gugatan Yusril Ihza Mahendra atas PP Pengetatan Remisi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu.
Seperti dilansir website MA, Rabu (27/11), permohonan ini diajukan Yusril selaku kuasa hukum Rebino, salah satu terdakwa korupsi tidak diterima oleh majelis hakim.
Perkara bernomor register 51 P/HUM/2013 tersebut diadili oleh 5 hakim Agung yaitu M Saleh sebagai ketua majelis dan Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar dan Imam Soebchi sebagai anggota. Putusan atas gugatan itu diketok pada Selasa (26/11).
Seperti diketahui, Yusril menggugat PP No 99/2012 tersebut, karena menganggap cara pemerintah dalam memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional bertentangan dengan hak-hak narapidana. Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved