Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (01/02), mengatakan dirinya tersinggung atas sikap dan perkataan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menghardik Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maruf Amin.
Menurut Mahfud, Ahok seharusnya tidak menuding Maruf Amin sebagai saksi palsu dalam persidangan perkara penistaan agama. Ahok seharusnya menggunakan mekanisme persidangan yang berlaku jika keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi.
"Kalau tidak percaya kesaksian Makruf Amin kan ada tatacaranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan sejak lahir dirinya sudah menjadi warga NU. Atas dasar itu dia memprotes keras atas sikap Ahok di persidangan
"Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jamiyyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap Makruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tukas Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved