Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, Muktamar yang digelar kubu Roharmmuziy di Surabaya tidak sah. Muktamar Islah yang digelar di Jakarta, sejak Kamis (30/10) hingga Minggu (02/11) nanti adalah Muktamar yang sah sesuai putusan mahkamah ini dikukuhkan oleh majelis syariah.
Demikian dinyatakan Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy yang hadir beserta 7 anggota Mahkamah Partai lainnya dalam Muktamar PPP VIII yang digelar di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Jumat (31/10).
Dalam penjelasannya di hadapan sekitar 800 peserta Muktamar yang diklaim dihadiri 28 DPW, Chozin menjelaskan kronologi hingga muncul putusan mahkamah dan majelis syariah atas awal konflik di internal PPP hingga ada 2 kubu yaitu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.
Putusan mahkamah itu diatur dalam Undang-undang Parpol bahwa setiap perselisihan internal partai diselesaikan oleh putusan mahkamah partai. Putusan mahkamah ini dikukuhkan oleh majelis syariah agar menggelar muktamar VIII 30 Oktober-2 November.
Majelis syariah sudah mengundang pengurus harian dan membentuk panitia, akhirnya memutuskan Muktamar VIII yang sekarang ini yang kita laksanakan.
“Jadi perlu kami tegaskan, Muktamar ini bukan muktamar SDA apalagi Romi. Ini muktamar inisiasi Majelis Syariah yang merupakan penjabaran keputusan Mahkamah Partai," terang dia.
Penjelasan itu mendapat tepuk tangan dan riuh dari ratusan peserta yang hadir. Chozin menambahkan, dengan sahnya muktamar di Jakarta atas putusan majelis syariah dan mahkamah partai, maka muktamar di Surabaya tidak sah.
Chozin menambahkan, mahkamah dalam putusannya bahwa Muktamar harus diadakan oleh DPP hasil putuan Muktamar VII di Bandung oleh ketua umum Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. “Penyelenggara Muktamar Surabaya menurut Mahkamah tidak sah, maka produknya juga tidak sah," tegas Chozin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved