Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memutuskan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2014-2019. Alasannya, langkah itu terpaksa dilakukan karena tanggung jawab agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan baik.
Kabar mundurnya Lukman sebagai anggota DPR terpilih dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik. KPU telah menerima surat pengunduran diri Lukman, Selasa (02/09) pagi.
“Kami sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Lukman Hakim Saifuddin tadi pagi. Alasannya, beliau menjadi penanggung jawab pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia mengundurkan diri," terang Husni.
Meski sudah mengajukan pengunduran dirinya, namun KPU belum bisa memprosesnya. Sebab, surat tembusan yang disampaikan Lukman masih bersifat pribadi, bukan diajukan melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kami belum dapat memproses karena DPP PPP belum mengirimkan surat permintaan penggantian calon terpilih, meskipun yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri," ujar dia..
KPU meminta DPP PPP agar segera mengajukan calon pengganti Lukman, setidaknya sebelum proses pelantikan anggota DPR dan DPD yang berlangsung pada 1 Oktober mendatang. Penggantian calon terpilih bisa dilakukan jika ada permintaan sendiri dari calon terkait, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan.
Sekadar diketahui, Lukman Hakim Saifuddin merupakan dinyatakan lolos sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo.
Selain Lukman Hakim, KPU juga menerima permintaan pergantian calon anggota DPR terpilih Laurens Bahang Dama. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang meninggal akibat tersetrum listrik di rumahnya beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved