Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyampaikan permohonan maaf kepada hakim, jaksa dan masyarakat Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikannya dengan berurai air mata.
Permohonan maaf disampaikan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/03). Tangisan itu sempat membuat ia berhenti berbicara.
“Kalau mau minum dulu nggak apa-apa, silakan," ujar ketua Majelis Hakim Yanto, berupaya menenangkan.
Novanto kemudian melanjutkan bicaranya. Ia mengaku tulus menyampaikan permohonan maaf.
“Pertama-tama permohonan maaf saya yang tulus pribadi saya. Yang Mulia majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf proses persidangan tingkah laku menyinggung. Apapun menggangu proses persidangan sadar atau tidak sadar tolong maafin," ujar Novanto.
Novanto kemudian mengatakan, ia telah mengembalikan Rp 5 miliar ke KPK. Uang itu menurut Novanto dibagikan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ke sejumlah anggota dewan atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Melalui persidangan ini majelis dan JPU ingin sampaikan kesadaran melalui istri saya (Deisti) telah mengembalikan sejumlah uang Rp 5 miliar ke rekening KPK. Itu bentuk tanggung jawab," aku Novanto.
“Saya mengingat Andi akhir tahun 2011 menyampaikan beberapa realisasi sampaikan bahwa memberikan orang dewan," ujar politsi Golkar itu.
Dikatakan Novanto, Irvanto berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang ke beberapa anggota dewan. Menurut Novanto, Irvanto bersedia melakukan itu karena dijanjikan proyek e-KTP oleh Andi Narogong.
“Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP," ujar Novanto.
Novanto mengatakan, keponakannya itu tak mungkin sanggup mengganti uang itu. “Kalau yang mengganti uang Irvanto tidak mungkin sanggup makanya saya yang bertanggung jawab," ujar dia.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved