Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pemulihan nama baik keluarga Bung Karno. MK menyatakan, uji materi tersebut tidak termasuk dalam lingkup kewenangannya.
Uji materi ini diajukan dua anak Presiden pertama RI itu, Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra serta partai Pelopor dan Universitas Bung Karno.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/09).
Alasan MK menolak uji materi tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam hak itu. “Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah," terang Akil. MK hanya bisa menguji UU terhadap 1945, sedangkan Tap MPR kedudukannya berada di atas undang-undang.
Pemohon mendalilkan frasa bersifat einmalig (final) dan telah selesai dilaksanakan dalam pasal 6 TAP MPR tersebut khususnya untuk nomor urut 30 TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. Hal tersebut mengatur tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon.
Bahkan, ketentuan itu dinilai telah menguatkan stigma negatif ditengah masyarakat bila Bung Karno selama kepemimpinannya telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal ini berdampak pada tekanan politik berupa teror, intimidasi dan perampasan hak yang dialami oleh keluarga Bung Karno. Di antaranya, ada upaya yang menghalangi Rachmawati ketika berusaha mendapatkan pendidikan formal dengan tudingan anak komunis.
Pemohon mengajukan uji materi ke MK, dengan tujuan agar MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 untuk memulihkan nama baik keluarga Bung Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved