Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin yang mempersoalkan kasasi yang diajukan atas putusan bebas yang diterimanya. MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili uji materi tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin yang mempersoalkan kasasi yang diajukan atas putusan bebas yang diterimanya. MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili uji materi tersebut.
“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/03).
Agusrin mengajukan permohonan ke MK agar menyatakan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas terhadap dirinya inkonstitusional. MK berpendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipermasalahkan pemohon adalah suatu putusan dalam perkara konkret. Berdasarkan UUD 1945, MK tidak berwenang untuk menilai konstitusionalitas sebuah yurisprudensi MA.
“Dalam petitum permohonan pemohon, yang dipermasalahkan bukanlah pertentangan norma suatu undang-undang terhadap UUD 1945, melainkan tafsir-tafsir atas isi suatu UU yang melahirkan yurisprudensi MA," ujar Mahfud.
Sesuai pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Menurut MK, maksud ayat tersebut yaitu objek pengujian ke MK adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Permohonan pemohon dengan tegas menyatakan bahwa pasal 67 dan pasal 244 KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas norma suatu UU," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi APBD senilai Rp20 miliar. Namun jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut dikabulkan MA yang kemudian menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara. Hingga kini putusan tersebut belum juga dieksekusi oleh kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved