Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperlonggar larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin. Mulai pukul 23.00-06.00 WIB, motor diperbolehkan melintasi kawasan terlarang itu.
Kebijakan ini dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), efektif bagi mobilitas para pedagang yang memulai aktivitasnya pada waktu menjelang Subuh. “Setelah kami evaluasi, malam itu kosong (kendaraan). Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau Subuh itu agak praktis gitu lho. Ya sudah, kami buka saja tengah malam itu," kata Ahok, di Balai Kota, Senin (06/04).
Sebelumnyam Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu. Pergub baru itu terbit pada 18 Maret 2015 dan mulai berlaku per Senin ini.
Pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam. "Mulai tadi malam sudah pasang pelang rambu-rambunya. Efektif mulai hari ini," pungkas Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved