Mulai 5 Februari, pemotor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat yang tidak menggunakan jalur khusus akan dikenai sanksi tilang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko kepada pers, Kamis (25/01), mengatakan, sebelum kebijakan itu dilakukan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi.
“Rencananya, mulai hari Senin pada 29 Januari selama 7 hari ke depan, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Dishub dan Ditlantas masih merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan. Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
“Penempatan petugas untuk melakukan imbauan dan pengawasan. Jadi, kalau ada penindakan, kami sifatnya lebih kepada pre-emptive dan preventif, tidak represif dalam bentuk denda tilang," katanya.
Tilang bagi pemotor yang tidak menggunakan jalur khusus, kata Sigit, akan diberlakukan setelah 7 hari masa sosialisasi tersebut. Artinya, penilangan akan dilakukan mulai 5 Februari.
“Setelah 1 minggu disosialisasikan, kami boleh melakukan upaya penegakan hukum, jika ada pelanggaran," tegas Sigit.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam pelaksanaannya, Budiyanto mengatakan, akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi arus lalu lintas. “Insya Allah secepatnya. Sementara sosialiasi karena masyarakat belum paham," ujar Budiyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved