Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin, dituntut hukuman penjara delapan tahun denam bulan dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin didakwa melakukan tindakan korupsi dana Pemilu 2004 di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Nazaruddin oleh KPK dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara," jelas Tumpak Simanjutak, anggota tim penuntut umum, kepada Majelis Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor yang dipimpin Kresna Menon.
Selain itu, Nazaruddin juga dipersalahkan melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Kami juga menuntut majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp450 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp14,1 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin," tuntut Tumpak tegas. Bila Nazaruddin tidak dapat membayar uang ganti rugi itu, pidana penjara akan ditambah empat tahun.
Dalam pertimbangan yuridisnya, penuntut umum menyatakan Nazaruddin mengetahui dan memerintahkan pembagian dana taktis oleh Hamdani Amin kepada anggota KPU. Terdakwa Ketua KPU itu pun dinilai melakukan kesalahan dalam pengadaan asuransi bagi petugas penyelenggara Pemilu 2004.
Menanggapi tuntutan hukuman, penasihat hukum Nazaruddin, Hironimus Dhani, mengatakan ia dan Nazaruddin akan membacakan pembelaan pada Jumat (25/11) nanti.
Sedangkan mantan Ketua MPR Amien Rais yang juga hadir sebagai saksi meringankan meminta KPK mengusut tuntas semua kasus korupsi di Indonesia dimulai dari pengungkapan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya melihat kalau KPK, (pengadilan) Tipikor, dan Kejagung benar-benar mau memberantas korupsi, jangan selektif, jangan politisasi, apalagi sampai diskriminatif," kata Amien usai menghadiri persidangan Nazaruddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved