Banyaknya keluhan yang muncul di masyarakat atas kegiatan-kegiatan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang selama ini diindikasikan melakukan tindak kekerasan, menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada kelompok-kelompok itu. Jika melakukan tindakan anarkis, main hakim sendiri, atau mengeluarkan ancaman kekerasan kepada orang lain, pemerintah akan menindak secara hukum. Termasuk, opsi membekukan organisasi tersebut.
Demikian pernyataan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS usai memimpin rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta, Kamis (8/6). Rapat antara lain dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto dan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono. Rapat koordinasi itu membahas situasi keamanan di masyarakat belakangan ini, khususnya aksi-aksi yang dilakukan oleh ormas-ormas.
Widodo menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan atau memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan anarkis yang dilakukan individu maupun kelompok. Proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. ”Saya kira kebijakan pemerintah clear, yaitu menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan prinsip kesamaan di depan hukum,” ungkap mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini. Tindakan-tindakan anarkis, tambahnya, termasuk di dalam kualifikasi tindak pidana yang harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana.
Disampaikan Widodo, pemerintah akan melindungi aparat hukum yang akan menindak pelaku kekerasan. Sebab, saat proses hukum berlangsung aparat hukum sering mendapat pengaruh dari luar dengan maksud mengintervensi. ”Oleh karena itu juga pemerintah tegas untuk memberikan proteksi terhadap setiap aparat yang melakukan proses hukum tersebut,” kata Widodo.
Kapolri menambahkan, selama ini sebenarnya polisi telah melakukan proses hukum mulai dari penangkapan, penyidikan hingga penuntutan terhadap semua pelaku tindakan kekerasan. Hanya saja, katanya, kerja polisi tidak mendapat publikasi yang luas. "Siapapun yang berbuat tidak ada yang kebal hukum, oknum-oknum yang terlibat kita proses secara hukum, tidak ada mereka yang dapat bebas melakukan pelanggaran hukum," ujar Sutanto.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ramli Hubarat, mengemukakan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa, pemerintah dapat membekukan pengurus organisasi termasuk organisasinya, jika organisasi tersebut melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum secara terus-menerus.
Ketika ditanya apakah sebuah ormas yang diindikasikan sering melakukan kekerasan dapat dibubarkan berdasarkan UU itu, dia menjawab, "Pemerintah tidak akan gegabah membubarkan organisasi-organisasi massa karena pemerintah perlu mencari indikator apakah organisasi itu telah benar-benar melakukan gangguan terhadap ketertiban umum secara terus menerus. Pemerintah harus mencari bukti-bukti yang tepat untuk itu.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved