Hari ini, Rabu (25/06), pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dijadwalkan akan menjalani verifikasi laporan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prabowo-Hatta dijadwalkan menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya pada pukul 09.00 WIB.
"Besok (Rabu), pimpinan KPK ada, terutama pimpinan yang membawahi bidang LHKPN," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP Selasa (24/06) malam.
Klarifikasi soal harta kekayaan ini merupakan kewajiban para capres. Karena, sebelum menjabat sebagai presiden dan wapres, mereka wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
5 tahun lalu, petugas KPK yang mendatangi para capres-cawapres di kediaman masing-masing. "Ini agak berbeda karena KPK membuka ruang kepada publik untuk partisipasi memberikan informasi yang berkaitan dengan kekayaan Capres dan Cawapres jadi tidak sekadar klarifikasi saja tetapi KPK punya informasi dari masyarakat," ujar Johan.
Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK. Bulan lalu, pasangan Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka kepada KPK.
Tahap selanjutnya, KPK akan menguji kebenaran laporan harta tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga menghimpun masukan dari masyarakat mengenai harta kekayaan capres dan cawapres. "KPK mengundang masyarakat apabila tahu atau peroleh informasi tolong disampaikan ke KPK," ujar Johan.
Hasil uji kebenaran laporan harta kekayan capres dan cawapres ini nantinya disampaikan KPK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil verifikasi akan diumumkan kepada publik pada 1 Juli 2014. "KPU yang nanti akan putuskan," ujar Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved