Pasca putusan Mahmakah Konstitusi yang menyatakan penetapan status tersangka merupakan lingkup praperadilan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad berencana mengambil langkah itu. Ia akan mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Rencana itu disampaikan Anggota Tim Hukum Samad, Abdul Azis kepada pers di Makassar, Rabu (29/04). Upaya hukum itu diambil sebelum berkas perkara kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Samad dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia menilai, proses hukum terhadap kliennya banyak kejanggalan.
Tim hukum Ketua nonaktif KPK itu diisi 70 orang. Mereka dibagi menjadi 2 yakni Tim Jakarta dan Tim Makassar. Mereka akan berkumpul dalam waktu dekat untuk membahas praperadilan terhadap Polda Sulselbar.
Kemarin, Samad kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar. Usai diperiksa selama 7 jam, penyidik memutuskan untuk menahan Samad. Namun, setelah pimpinan KPK menelpon Kapolri Badrodin Haiti dan mengajukan diri sebagai penjamin, penyidik menangguhkan penahanan Samad.
Kasus yang menjerat Samad adalah pamalsuan dokumen. Samad diduga memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Feriyani Lim untuk membuat paspor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved