Polisi mengumumkan telah menangkap seorang buronan terkait penyidikan kasus pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus Halomoan Tambunan bepergian ke luar negeri. Buronan itu ditangkap Kamis (13/01) pukul 20.00 Wib malam.
Penangkapan itu dilansir oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, melalui situs resmi Polri, Jumat (14/01). “Satu orang telah diamankan tadi malam, Kamis (13/01) jam 20.00 WIB dengan status masih dalam pemeriksaan," ujar dia.
Sejauh ini, Polri belum membeberkan identitas orang yang disebut sebagai buronan tersebut. Yang jelas, buronan paspor palsu Gayus ada dua orang, salah satunya warga negara asing berinisial J.
Sebagaimana diberitakan, seorang pria berwarganegaraan asing diduga turut menikmati uang dari Gayus Tambunan dalam pembuatan paspor palsu dengan nama Sony Laksono. Pria asing tersebut berinisial J, yang diduga berasal dari salah satu negara di benua Afrika.
Belum terungkap berapa besaran uang yang diterima J dari Gayus. J berperan sebagai penyedia paspor asli yang kemudian dipalsukan identitasnya.
Menurut pengakuan tersangka pembuat paspor Gayus berinisial A, yang ditangkap, Senin (10/01) dinihari, Gayus mengeluarkan uang sampai US$100 ribu untuk membuat sebuah paspor palsu itu.
Uang pembayaran paspor palsu itu diterima A sebesar US$2.500. Sementara sisanya dibagikan kepada sindikat lainnya yang hingga kini masih diburu polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved