Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pengawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang berinisial FM. Ia diciduk saat hendak menyelundupkan 0,5 kg sabu ke dalam Lapas tempatnya bekerja.
Kepada pers, Rabu (23/04), Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Abrar Tuntalanai, mengatakan, sabu tersebut merupakan barang pesanan salah seorang napi, berinisial HY, yang berada di dalam lapas. “Pengakuan tersangka barang itu diorder dari seorang napi yang berada di dalam. Dia ngambil dari luar," kata Abrar.
Pelaku yang tertangkap, lanjutnya, adalah pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bagian penjagaan pintu masuk pertama Lapas Kelas I Cipinang. Dia diduga memanfaatkan posisinya itu untuk membawa masuk barang haram tersebut.
Abrar mengungkapkan, FM mengambil sabu tersebut dari seorang buron berinisal BW. Abrar mengatakan, sipir Lapas Cipinang itu, mengenal BW karena buron tersebut pernah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Ia kemudian diperintah HY yang mengontak BW, untuk memberikan sabu kepada FM. "Dia kemudian mengambil narkoba itu di depan Kodim, Jatinegara," ujar Abrar.
Setelah sabu diambil, pelaku kemudian menyembunyikannya di dalam baju agar lolos masuk ke dalam lapas. Tetapi aksinya tersebut gagal oleh petugas portir lapas lain yang tengah menjaga. “Kemudian kita tangkap. Dia juga sebenarnya sudah kita ikuti dari luar," ujar Abrar.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, barang bukti sabu kurang lebih 565 gram disita oleh petugas. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved