Pagar laut di wilayah Tangerang mengejutkan publik. Tak jelas asal muasalnya tiba-tiba wilayah laut Tangerang sudah dipasang pagar bambu sejauh 30 kilometer.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan, aktivitas pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer, telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007.
Ia mengatakan, menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” kata Johan Rosihan, dikutip Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian kepada para nelayan dengan menindak aktivitas pemagaran laut di perairan Tangerang.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari adanya kasus pemagaran laut itu, harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk mengutamakan wilayah maritim Indonesia dan juga kesejahteraan nelayan.
“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,”demikian Johan Rosihan.
Johan Rosihan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang menuai kontroversi. Dalam kesempatan tersebut selain bersama Nelayan, Johan Rosihan datang dengan Anggota Komisi IV lainnya Riyono "Caping" dari Fraksi PKS DPR RI. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved