Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) meminta pemerintah untuk menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya (KK) sesuai amanat undang-undang (UU) No. 4/2009. Sejak satu tahun UU itu terbit, IMES berpendapat pemerintah seharusnya telah menyelesaikan renegosiasi sejumlah perusahaan KK. Proses negosiasi bisa dengan PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Namun yang terjadi sudah tiga tahun ini masih molor. Seharusnya semua KK itu sudah diselesaikan renegosiasinya," kata Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, di Jakarta, Senin (24/03).
Erwin mengatakan, meski sejumlah KK telah menyetujui beberapa poin renegosiasi yang telah disodorkan pemerintah, namun sampai hari ini masih ada tarik menarik kepentingan.
Menurut Erwan hal tersebut bisa dicontohkan dengan dua poin renegosiasi yakni besaran royalti, dan divestasi yang masih alot dibahas oleh pemerintah dan para KK. "Ada empat poin yang KK sudah setujui. Namun kan persoalannya pemerintah sodorkan enam poin terkait renegosiasi kontrak. Tidak bisa kalau hanya empat, Freeport harus dipaksa."
Saat ini, Pemerintah sedang mendorong perusahaan KK untuk menyetujui enam poin renegosiasi kontrak yang telah tertuang dalam UU No. 4/2009.
Enam poin renegosiasi ini antara lain penciutan luas wilayah, divestasi, penerimaan negara, pembangungan pengolahan dan pemurnian, peningkatan penggunaan produk dan jasa dalam negeri, serta status kontrak kerja sama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved