Pemerintah mengirimkan tim khusus ke Arab Saudi untuk menangani Warga negara Indonesia dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013. Tim yang dipimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menyertakan tim dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mewakili pemerintah.
Pejabat BNP2TKI tersebut adalah Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan Arifin Purba dan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Pembekalan, Aminullah. Keduanya direncanakan menuju Jeddah, Arab Saudi pada Jumat (07/06).
Selain mengunjungi Jeddah, kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (05/06), tim pemerintah itu dijadwalkan bertandang ke Riyadh guna membantu proses pelayanan redokumentasi para WNI/TKI ilegal di kedua tempat, utamanya akibat tidak berdokumen lengkap ataupun menjadi overstayer.
“BNP2TKI sebagai tim pemerintah Indonesia akan melakukan inventarisasi sekaligus mengklasifikasi data TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal (overstay) maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan,” jelas Jumhur.
Selanjutnya, bagi TKI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi akan diperbaharui dokumennya oleh perwakilan RI melibatkan calon pengguna/agensi setempat. Para TKI itu akan diwawancara termasuk sejumlah calon pengguna yang sengaja diundang untuk keperluan perekrutan TKI, sesuai aturan resmi.
Sementara itu, terhadap para TKI amesti yang menginginkan pulang ke Tanah Air, tim melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh akan memfasilitasi proses kepulangannya dengan mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). ”Tapi, saya berkeyakinan sebagian besar TKI itu berharap bisa terus bekerja di Arab Saudi, apalagi menghadapi Ramadhan ini, kan gaji/penghasilan para TKI akan lebih besar dari biasanya,” ujar Jumhur.
Sejauh ini, tambahnya, gaji TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi mengalami peningkatan meski di satu sisi pemerintah Indonesia masih menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) untuk TKI PLRT ke Arab Saudi.
Ia menyebutkan, dalam program pemberian amnesti untuk WNI/TKI kali ini, KJRI Jeddah sudah mendaftar sedikitnya 40 ribu WNI/TKI sejak pemberlakukan amnesti hingga Kamis, 30 Mei 2013. Jumlah itu sedang didahulukan pelayanannya oleh staf KJRI Jeddah. Adapun pendaftaran susulan dibuka kembali pada Kamis (06/06) sampai batas waktu berakhirnya program amnesti.
Jumhur menambahkan, diperkirakan lebih 100 ribu TKI mengikuti program amnesti yang dilayani oleh KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh. Jumhur menyebut, pemerintah Arab Saudi akan mengenakan hukuman penjara selama 2 tahun bagi TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna/majikan yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu riyal.
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di sana, dengan perkiraan mencapai 1 juta orang dalam kategori sebagai overstayer dan tidak berdokumen. Hanya saja, amnesti tidak diberlakukan kepada warga negara asing terkena kasus kriminal serta untuk para penyelundup asal negara tetangga, yang terbiasa mendatangi Arab Saudi menggunakan jalur padang pasir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved