Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani Hasan Rais selama 30 hari terhitung Senin (14/5), kemarin. Perpanjangan penahanan ini merupakan kali ketiga sejak Syaukani dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006, dan dititipkan penahanannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Erman Umar SH salah satu anggota tim penasihat hukum Syaukani, “Surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan sudah kami terima pagi tadi (kemarin pagi, Red).” Terhitung kemarin, Syaukani sudah menjalani masa penahanan selama 60 hari, yaitu penahanan pertama 40 hari, dan kedua 20 hari.
Seperti diketahui bahwa Syaukani melalui tim penasihat hukumnya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kemarin KPK tidak memberikan jawaban. “Di luar perpanjangan masa penahanan ini, sebaiknya KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, mengingat Pak Syaukani memerlukan berobat alternatif untuk mempercepat proses kesembuhannya,” tutur Erman Umar.
Selain perpanjangan masa penahanan, kata Erman, KPK juga memberitahukan bahwa kliennya itu akan diperiksa pada Selasa (15/5), hari ini. Selama ini, Syaukani biasa diperiksa pada Kamis atau Jumat dalam setiap pekan.
Humas KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebelumnya menegaskan, dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik KPK. Ia mengatakan, hanya penyidik KPK yang tahu apakah sebuah surat permohonan dikabulkan atau ditolak.
Seperti diketahui, saat ditahan oleh KPK, Syaukani baru keluar dari Rumah Sakit Gading Pulit Jakarta setelah menjalani operasi syaraf tulang belakang.
Syaukani selama ini tampak belum sehat. Setiap kali menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK di Jl Veteran III, Jakarta Pusat, dia masih tampak jalan tertatih-tatih, dan selalu dibantu dengan alat berupa tongkat penyangga tubuh.
Beberapa orang dekatnya berusaha keras membantu Syaukani setiap kali mau melangkah melalui tangga yang menghubungkan ke lantai II KPK, tempat Syaukani menjalani pemeriksaan.
“Melihat kondisi Pak Syaukani yang seperti ini, kami sangat menyayangkan KPK belum memenuhi penangguhan ini,” kata Erman.
Kepada Erman, Syaukani beberapa kali mengeluhkan bagian punggungnya yang masih terasa nyeri, dan kaki kanannya yang sering kram. Menurut Erman, izin penangguhan penahanan bila dikabulkan akan dimanfaatkan maksimal oleh Syaukani untuk berobat alternatif.
Surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diterima KPK Rabu (9/5) lalu itu mencantumkan nama Hj Dayang Kartini, istri Syaukani, yang menjaminkan dirinya untuk kebebasan sementara Syaukani.
“Saya kira KPK harus mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Klien kami itu dalam kondisi sakit dan perlu pengobatan sehingga patut dipertimbangkan dengan mengabulkan permohonan penangguhan kami itu,” kata Erman Umar, menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved