Pengembalian aset Hendra Rahardja sebesar 9,3 juta dollar Australia di Hongkong SAR (Special Administrative Region) ternyata belum terealisasi sepenuhnya. Bahkan, hingga kini belum ada kepastian kapan sebenarnya aset tersebut dapat ditarik kembali ke Indonesia. Pasalnya, penarikan aset baru dapat dilakukan setelah perjanjian mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Hongkong SAR ditandatangani.
Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, selaku ketua tim pemburu koruptor seusai jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (5/5). "MLA dengan Hongkong SAR belum ditandatangani. Karena Hongkong SAR bagian dari China, sehingga mereka minta persetujuan China," jelas Basrief. Ia berharap, dalam waktu dekat MLA Indonesia-Hongkong SAR dapat ditandatangani. Dengan demikian, saat pertemuan jaksa agung ASEAN-China bulan depan, persoalan kesepakatan MLA ini sudah diselesaikan.
Basrief menjelaskan, dalam penarikan kembali aset Hendra Rahardja ke Indonesia, tidak ada persentase yang ditentukan untuk biaya administratif. Biaya administratif dikeluarkan secara riil tanpa patokan persentase. Nantinya besarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Hendra Rahardja, mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa, adalah terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 1,95 triliun. Melalui pengadilan in absentia, Hendra divonis seumur hidup, tetapi tidak menjalani hukuman karena lari ke Australia dan meninggal di sana.
Sementara itu, terkait dengan rekening mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe sebesar 5,2 juta dollar AS di Swiss, Basrief mengaku masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Swiss. Sejauh ini rekening yang menyeret Neloe sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang yang ditangani Markas Besar Kepolisian Negara RI itu masih dibekukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved